Tugas ke VIII Bab IX
1 Fungsi Agama dalam Masyarakat
Agama menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya .
Fungsi Agama dalam Masyarakat meliputi :
1. Sumber pedoman hidup
2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun manusia dengan manusia
3. Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan
4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
5. Pedoman untuk menanamkan keyakian
6. Pedoman keberadaan
7. Pengungkapan estetika (keindahan)
8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan
9. Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama
2 Kasus konflik agama dan masyarakat
Fenomena munculnya berbagai pemikiran, paham, aliran dan gerakan keagamaan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini, di satu sisi dinilai positif, sebagai salah satu indikator kebebasan beragama. Di sisi lain, menimbulkan keresahan masyarakat di negeri ini. Kebebasan beragama dijamin Undang-undang Dasar Tahun 1945, tetapi tidak berarti boleh melakukan penodaan, pelecehan dan pencemaran agama. Penodaan dan pelecehan atau pencemaran agama akhirnya harus berhadapan dengan undang-undang, yakni UU PNPS Nomor 1, Tahun 1965, tentang Penodaan dan Pencemaran Agama.
Perkembangan berbagai dinamika pemikiran, faham, aliran dan gerakan keagamaan tersebut sebenarnya disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal dimaksud antara lain adalah adanya perbedaan paradigma pemikiran yang dipergunakan dalam menafsirkan ajaran agama, kejumudan pemikiran dan pengamalan agama (kemapanan), perbedaan dalam penafsiran terhadap pokok-pokok ajaran agama, dan ketidakpuasan terhadap meanstreim pemikiran keagamaan dan dalam pengelolaan umat beragama. Akhirnya pemikiran alternatif, faham alternatif, aliran alternatif dan gerakan keagamaan alternatif menjadi niscaya untuk terjadi. Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh pemikiran dari luar seperti perkembangan pemikiran dalam mamahami teks-teks agama dan cara merespon realitas kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan sosial keagamaan yang berkembang dewasa ini.
Puslitbang telah melaksanakan kegiatan penelitian Kasus-Kasus Keagamaan Aktual di Indonesia yang meliputi Kasus Surga Adn, Millah Ibrahim, Sabdo Kusumo, Perbedaan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah serta Pelayanan Publik terhadap Umat Hindu
Penelitian yang dilaksanakan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dihasilkan adalah sebagai berikut;
A. Kasus Surga Adn Kabupaten Cirebon
1. Aliran Surga Adn dan Ketokohan Ahmad Tantowi sebagai al Fikri dan mengaku sebagai Tuhan Allah dan kemunculannya akibat konflik pribadi dan pemerasan oleh ADN. ADN singkatan dari Andi (sang pelapor), Djodi (D) (CPM TNI AD aktif adalah bapaknya Andi) yang memeras Ahmad Tantowi dan Nia (N) adalah isteri Andi.
2. Buku Ahmad Tantowi yang dikaji oleh MUI Propinsi Jawa Barat tidak ada kaitan dengan laporan Andi kepada berbagai pihka serta dengan buku catatan Andi yang melaporkan Ahmad Tantowi.
3. Tempat-tempat yang memiliki nama aneh-aneh seperti Sirotol Mustaqim karena tempatnya di bawah jembatan tol Kanci yang memang lurus; Baitullah, karena pintu dorong (gerbang) ada tulisan Allah (bahasa Arab). Surga Adn, karena penataan lahan dilakukan dengan sentuhan seni artektur sangat tinggi dan situasinya sangat tenang, setenang surga yang digambarkan oleh agama Islam sendiri.
4. Berita-berita media massa yang memblaw up Surga Adn diduga dibayar pihak tertentu dan boleh jadi merupakan kelengkapan sempurnanya sandiwara belaka.
B. Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon
1. Ajaran Millah Ibrahim ini dikembangkan oleh Zubaedi Djawahir, terdapat penyimpangan dari paham yang dianut oleh mayoritas umat Islam, diantaranya ajaran tentang wahyu, rasul, sunnah, shalat jumat, dan zakat.
2. Walaupun dia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai rasul, pengikutnya menganggap dia sebagai rasul, sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh Zubaedi sendiri dan ajaran ini sudah tersebar di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, khusus di Kota Cirebon tersebar di RT 06,08,09 RW 08 dan beberapa tempat di kelurahan lainnya.
3. Tindakan yang dilakukan baik oleh MUI maupun Bakor Pakem setempat sudah cukup bijaksana dan cepat, sehingga tidak menimbulkan benturan dalam masyarakat, sementara respon masyarakat setempat umumnya mengharapkan agar pemerintah segera melarang ajaran tersebut, sebab ada ke khawatiran, anak-anak mereka akan terpengaruh oleh ajaran tersebut.
C. Kasus Ajaran Sabdo Kusumo
1. Timbulnya Ajaran Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus tidak terlepas dengan keberadaan Sabdo Kusumo yang nama aslinya Kusmanto, asal Desa Terban Kecamatan Jekulo. Keberadaannya ditopang oleh faktor ekonomi dan rendahnya pengetahuan agama sebagian masyarakat, yang ditandai diresponnya secara positif oleh sebagian kecil masyarakat terutama sebagian kalangan pengusaha kelas menengah yang sedang menghadapi problem ekonomi.
2. Kegiatan keagamaan yang menonjol adalah acara khaul yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali dan setahun sekali. Acara khaul diisi antara lain: pembacaan tahlil, dzikir/wirid, shalawat dan kirim do’a untuk almarhum Eyang Suma Winata (orang tua Sabdo Kusumo) dan para leluhur lainnya. Acara khaul yang dilakukan dengan mengundang masyarakat sekitar termasuk para tokoh agama/ulama setempat dan dari berbagai daerah di Jawa, mengesankan sebagai upaya Sabdo Kusumo untuk mencari dukungan sekaligus legitimasi dari para ulama atas ajaran yang disebarkan.
3. Masyarakat Kudus dengan dimotori oleh komunitas Menoro menolak keberadaan Ajaran Sabdo Kusumo dengan dalih karena menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok ajaran Islam dan meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran tersebut. Komunitas Menoro merasa tersinggung atas keberadaan ajaran itu di lingkungan Menoro, karena Menoro merupaka simbul spiritual keislaman masyarakat Kudus selama ini.
D. Kasus Perbedaan Penentuan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah
1. Perbedaan awal Ramadhan, salat Idul Fitri dan Idul Adha di tengah-tengah masyarakat Padang Pariaman dan kota Padang antara satu kelompok dengan kelompok lain selalu terjadi setiap tahun.
2. Melihat bulan merupakan salah satu metode penentuan awal Ramadhan dan Syawal sesuai dengan ketentuan rukyat hilal yang ada di dalam hukum Fikih Mazdhab Syafi’i. Ketentuan hukum fiqih tentang rukyat hilal di dukung oleh banyak hadist Nabi SAW, akan tetapi dalm perkembangannya, melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah menjadi satu tradisi tersendiri, sehingga berbeda dengan rukyat hilal yang dipahami secara umum.
3. Kelompok ulama Naqsabandi yang mempercepat perhitungannya satu hari, namun tetap menggunakan taqwim sebagai acuan.
E. Pelayanan Publik terhadap Umat Hindu di Kota Semarang
1. Belum dianggap singkrun antara perkawinan yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2008, dengan adat dan aturan Agama Hindu.
2. Adanya perbedaan fungsi sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan sahnya perkawinan agama Hindu.
3. Begitu pula perbedaan fungsi sahnya perceraian antara kewenangan adat (agama Hindu) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
4. Upacara Widhiwidana harus ada surat dari Pandita, dalam surat dilakukan sumpah oleh kedua mempelai. Bila upacara adat perkawinan yang dilakukan di rumah, sama upacara adatnya yang dilakukan di Pura.
5. Pengakuan sahnya anak dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
6. Perbedaan pengaturan kematian hukum adat (agama Hindu) dengan ketentuan peraturan.
7. Pasangan mempelai atau umat Hindu yang sudah berkeluarga pada umumnya tidak melaporkan untuk pencatatan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
8. Mendapatkan surat pengantar kawin dari pihak kelurahan (Pak Lurah) dilakukan setelah Upacara Wantilan Pura.
9. Kedua mempelai pengantin setelah mendapat upacara pengukuhan perkawinan (Wiwaha Samskara) dari Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan melanjutkan minta dilakukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, namun problemnya banyak tidak dilakukan hal tersebut.
10. Biaya pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam prakteknya antara Rp. 170.000,- hingga Rp. 200.000,- bila terlambat satu bulan berikutnya Rp. 300.000,-
11. Pelayanan yang dianggap belum optimal adalah masih banyaknya umat Hindu belum mendapatkan kutipan pencatatan perkawinan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Selama ini, pencatatan perkawinan mereka masih memedomani ataupun memegangi kepada surat Wiwaha Samskara (Upacara Pengukuhan Perkawinan) umat Hindu yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah;
A. Kasus Surga Adn di Kabupaten Cirebon
1. Hendaknya semua pihak arif dan bijaksana dalam menangani kasus yang diduga sebagai aliran sesat, termasuk yang diduga ajaran yang dianggap sesat.
2. Mesti didahului dialog terlebih dahulu dengan korban, jangan menggunakan peri-laku premanisme menangani kasus aliran keagamaan, sehingga tidak meresahkan masyarakat.
3. Perkara aliran Surga Adn yang ternyata melibatkan oknom CPM TNI AD aktif, perlu berhati-hati menanganinya agar tidak banyak korban berjatuhan.
B. Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon
1. Untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan berkembangnya ajaran Zubaedi Djawahir ini, hendaknya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengeluarkan pelarangan terhadap ajaran Zubaedi Djawahir, yang tersebar di dalam berbagai media.
2. Perlu dilakukan dialog dan diskusi dengan Zubaedi Djawahir, untuk mencari solusi terhadap berbagai hal yang dianggap menyimpang atau sesat oleh MUI dan umat Islam lainnya.
3. Terhadap pengikut Zubaedi Djawahir perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan yang persuasip dengan tidak menyalahkan mereka, atau dengan kata lain mereka dirangkul bukan dipukul.
C. Kasus Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus
1. Pihak Pimpinan Kementerian Agama khususnya Kab. Kudus diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan agama masyarakat khususnya yang tergolong pengetahuan agamanya rendah, agar tidak mudah terpengaruh mengikuti ajaran-ajaran keagamaan yang tidak berdasar kepada sumber yang benar.
2. Peningkatan pengetahuan agama masyarakat hendaknya diupayakan secara terprogram melalui program bimbingan agama, dengan mengoptimalkan peran para penyuluh agama yang ada bersinergi/bekerjasama dengan para tokoh agama /ulama setempat.
3. Untuk menentukan menyimpang-tidaknya suatu ajaran agama –termasuk ajaran Sabdo Kusumo-, Kementerian Agama Kabupaten Kudus melakukan kajian secara seksama terhadap dasar-dasar yang menjadi rujukan ajaran yang bersangkutan –termasuk naskan yang dijadikan pedoman ajaran-. Dalam kasus ajaran Sabdo Kusumo yaitu: naskan “Sabdaning Suma”.
4. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kiranya dapat melakukan penghentian penyebaran Ajaran Sabdo Kusumo dengan alasan bahwa ajaran itu “menodai ajaran agama Islam”, atau alasan “meresahkan masyarakat”.
D. Perbedaan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah di Padang
1. Kepada ulama, tuanku, ustadz beserta seluruh warga masyarakat hendaknya memahami perbedaan dalam penentuan bulan qamariyah secara dewasa dan bijak demi untuk menjaga kerukunan hidup beragama ditengah masyarakat Suamtera Barat. Apabila mungkin perlu dilakukan sosialisasi sistem hisab dan rukyah yang dilakukan pemerintah kepada daerah-daerah yang bermasalah.
2. Hendaknya dapat dilaksanakan musyawarah antara ulama-ulama Syatari, Naqsabandi dan ulama-ulama lainnya berkaitan dengan penentuan awal bulan.
3. Hendaknya dilaksanakan lokakarya ulama dan ahli falak yang diadakan di daerah kasus dalam penentuan awal bulan, baik dengan hisab maupun rukyah.
4. Agar pemerintah setempat tanggap dengan persoalan keagamaan yang muncul, dan melakukan bimbingan dan pembinaan kepada umat.
E. Pelayanan Pemerintah Daerah terhadap Umat Hindu di Kota Semarang
1. Hendaknya dapat dilakukan sosialisasi secara intensif perangkat peraturan perundang-undangan kepada umat Hindu dan aparat Pemerintah Daerah (Kementerian Agama dan Kantor catatan Sipil) Kota Semarang
2. Hendaknya pemerintah daerah, utama Kementerian Agama dan kantor Catatan Sipil memberikankan kemudahan yang sudah pernah diberikan dengan memberikan gratis kepada penduduk yang mengurus surat yang terkait Administrasi Kependudukan.
Analisis : Perkembangan Ilmu Agama di Indonesia sudah membaik dikarenakan pengertian pemerintah yang sudah banyak campur tangan kepada petinggi-petinggi agama/pemimpin di kelompok agama tersebut. Sekarang juga sudah sering mengadakan rapat untuk pengurusan-pengurusan agama agar tidak terjadi konflik-konflik seperti yang diatas.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Agamahttp://balitbangdiklat.kemenag.go.id/sinopsis-hasil-penelitian/exsum/499-penelitian-kasus-kasus-keagamaan-aktual-di-indonesia.html